Ilustrasi. Pekerja memanen tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/2/2024). ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak harus mendaftar pada Ditjen Pajak melalui KPP paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang PBB untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak PBB.
Ketentuan persyaratan subjektif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021. Terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif tersebut sehingga diberikan SKT PBB.
“SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP,” bunyi Pasal 1 PMK 48/2021, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Saat terpenuhinya persyaratan subjektif meliputi: pertama, tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan.
Kedua, tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan.
Ketiga, tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Keempat, tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian ESDM, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
Kelima, tanggal izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
Keenam, tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. (rig)