Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Kinerja DJBC 2023 melaporkan dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC adalah 56,77%. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 41%, tetapi lebih rendah dari kinerja pada 2022.
"Dari sisi realisasi mengalami penurunan cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu dari 64,03% menjadi 56,77%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Pada laporan dipaparkan jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.
Meski secara realisasi turun, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023.
Di sisi lain, indeks capaian indikator kinerja utama (IKU) pada 2023 tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 120. DJBC menyatakan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai realisasi IKU ini antara lain dipengaruhi oleh berkas sidang yang ditangani makin banyak, karena sering dilakukan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.
Selain itu, hal lain yang turut mempengaruhi yakni sumber daya manusia pada Subdirektorat Banding; perbedaan pertimbangan majelis hakim terhadap sengketa sejenis yang mengakibatkan sengketa tersebut terus berulang; serta makin meningkatnya pengetahuan pemohon banding dari aspek teknis kepabeanan dan cukai serta aspek hukumnya.
Di sisi lain, beberapa hal yang telah dilaksanakan DJBC untuk mencapai indikator kemenangan di Pengadilan Pajak antara lain melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis mengenai update permasalahan sengketa klasifikasi produk jaringan komputer. Kemudian, DJBC melakukan diseminasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa nilai pabean kepada unit yang melakukan penetapan.
Selain itu, DJBC juga meminta pendapat dan mendatangkan ahli pada sidang banding pada kasus-kasus tertentu, serta menjalankan monitoring penyelesaian penanganan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (sap)