Ilustrasi. Tampilan e-tax court.
JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu.
Transformasi tersebut diwujudkan melalui modernisasi proses bisnis, modernisasi kebijakan, peningkatan kualitas layanan, perbaikan tata kelola, perbaikan proses bisnis, penyelarasan struktur organisasi, serta peningkatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Transformasi … merupakan upaya perbaikan atas administrasi penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan secara lebih masif, integral, dan terstruktur dalam rangka mewujudkan dukungan administrasi peradilan pajak yang cepat, murah dan sederhana,” bunyi laporan tersebut.
Pada 2023, upaya difokuskan pada 5 aspek. Pertama, implementasi sistem e-tax court. Aspek ini meliputi persiapan implementasi, sosialisasi aplikasi, launching dan go live aplikasi, monitoring dan evaluasi implementasi sistem, serta perbaikan sistem dan penambahan fitur e-putusan.
Kedua, modernisasi layanan. Hal ini mencakup penyusunan perubahan standard operating procedure (SOP) prapersidangan, persidang, dan pascapersidangan selaras dengan implementasi sistem informasi e-tax court.
Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Upaya ini berjalan dengan telah dilaksanakannya training needs analysis (TNA) atau identifikasi kebutuhan pelatihan (IKP) hakim dan panitera dalam bentuk laporan.
Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Telah dilaksanakannya IKH Online, perumusan regulasi administrasi IKH secara online, perancangan sistem, dan pengembangan sistem.
Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. Hal ini menyangkut implementasi automasi profiling sengketa, model implementation – profiling, data gathering putusan salah satu jenis pajak, data cleansing dan data preparation, serta pengembangan model analitik hasil putusan. (kaw)