Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar dan membayarkan pajaknya dengan tarif PPh final 0,5% berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Topik ini cukup hangat diperbincangkan oleh netizen dalam sepekan terakhir, apalagi batas waktu pelaporan bagi WP OP adalah 31 Maret 2024.
Dalam melaporkan SPT Tahunannya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu melampirkan laporan tentang peredaran bruto atau omzet dari usahanya dan pembayaran atas PPh finalnya.
"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunti Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.
Ada konsekuensi berupa sanksi administratif apabila wajib pajak UMKM tidak menyampaikan laporan atas omzet dan pembayaran PPh final dalam pelaporan SPT Tahunan.
Format dokumen laporan omzet dan pembayaran PPh final UMKM bisa mengacu pada lampiran PMK 164/2023. Perlu diketahui, PMK 164/2023 telah berlaku sejak akhir 2023 lalu sehingga kini wajib pajak perlu mengikuti ketentuan dalam beleid tersebut.
Baca artikel lengkapnya 'Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP'.
Selain pemberitaan tentang dokumen lampiran SPT Tahunan, ada pula pembahasan mengenai billing PPh final UMKM, pengawasan oleh Itjen Kemenkeu, perhitungan PPh 21 terutang dengan mekanisme TER, dan pengumuman Ditjen Pajak (DJP) tentang pelayanan selama Ramadan.
Ternyata tidak cuma dokumen soal omzet usaha saja yang perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan. Dalam kondisi-kondisi lain, ada pula dokumen tertentu yang perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan bisa dinyatakan tidak lengkap.
Misalnya, jika SPT Tahunan dinyatakan kurang bayar maka wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, atau sarana administrasi lainnya. Itu baru satu contoh. Dokumen-dokumen lain yang perlu dilampirkan, simak artikel lengkap dengan mengeklik judul di atas. (DDTCNews)
Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 harus menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.
Adapun KAP/KJS 411128-423 diperuntukkan bagi pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.
“Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tidak bisa lagi input NPWP lain,” tulis contact center DJP. (DDTCNews)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan pemeriksaan pajak pada 2023.
Ketiga pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.
Atas temuan pengawasan penerimaan perpajakan, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan rekomendasi kepada DJP dan melakukan pemantauan tindak lanjutnya secara berkelanjutan. Secara umum, ada beberapa rekomendasi yang dapat dikoordinasikan oleh kantor pusat DJP. (DDTCNews)
Dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang, nominal tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama saat diterima.
Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif sesuai dengan kategori pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," cuit contact center DJP. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai jam layanan selama Ramadan 1445 Hijriah.
Ada 2 poin informasi yang disampaikan melalui pengumuman tersebut. Pertama, jam pelayanan pada kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) selama Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Kedua, pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat). Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan khusus Kring Pajak berlaku sampai dengan pukul 15.00 WIB (bukan menggunakan patokan waktu setempat). (DDTCNews)
(sap)