Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) versi elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP versi fisik atau cetak. Karenanya, NPWP elektronik juga bisa dipakai untuk mengajukan permohonan EFIN ke kantor pajak.
Ada beberapa saluran yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk meminta EFIN. Salah satu yang paling mudah adalah dengan mengirimkan email ke alamat [email protected]. NPWP merupakan salah satu informasi yang perlu dicantumkan dalam badan email.
"NPWP elektronik merupakan kartu NPWP yang sah dan dapat digunakan sama seperti kartu fisik," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (15/3/2024).
Namun, apabila ingin memiliki kartu NPWP fisik, wajib pajak orang pribadi bisa mencetaknya secara mandiri atau mengajukan permintaan kembali kartu NPWP di seluruh KPP.
Setidaknya ada 5 saluran yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengajukan EFIN. Selain lewat email, pengajuan EFIN bisa lewat telepon 1500200, live chat pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Sementara bagi wajib pajak badan, pengajuan EFIN hanya bisa dilakukan melalui 3 saluran, yakni telepon 1500200, live chat DJP Online, atau datang langsung ke kantor pajak.
DJP menegaskan waktu proses permohonan EFIN hanya memakan waktu 1 hari kerja.
Sebagai tambahan informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (sap)