Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu segera melakukan pemusatan tempat PPN terutang lewat penyampaian pemberitahuan paling lambat pada bulan depan.
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024, bila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat pada 30 April 2024, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024.
"Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020," bunyi PENG-4/PJ.09/2024, dikutip Rabu (13/3/2024).
Secara umum, Pasal 2 PER-11/PJ/2020 mengatur PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang bisa memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN adalah tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Bila PKP telah memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang, PKP perlu menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar.
Dalam hal pemberitahuan belum bisa disampaikan secara elektronik, pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar.
Pemberitahuan pemusatan tempat PPN harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Pemberitahuan juga harus mencantumkan nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipusatkan.
Selanjutnya, pemberitahuan harus dilampiri surat pernyataan. Surat kuasa khusus juga harus dilampirkan dalam hak pemberitahuan dilakukan oleh kuasa.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pemusatan ataupun surat pemberitahuan belum memenuhi syarat untuk diberi keputusan pemusatan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. (sap)