ADMINISTRASI PAJAK

Jangka Waktu Investasi atas Dividen dari Luar Negeri agar Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Maret 2024 | 08.00 WIB
Jangka Waktu Investasi atas Dividen dari Luar Negeri agar Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jangka waktu dividen dari luar negeri untuk diinvestasikan di wilayah Indonesia sehingga dapat dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Dalam penjelasan Kring Pajak, ketentuan mengenai jangka waktu investasi atas dividen yang berasal dari luar negeri tersebut diatur dalam PP 55/2022.

“Terkait jangka waktu tertentu [atas dividen yang berasal dari luar negeri] dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 PP 55/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (11/3/2024).

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022, dividen dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk diperhatikan, dividen dari luar negeri tersebut ialah dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Berdasarkan Pasal 11 PP 55/2022, jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

  1. paling lambat: akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk wajib pajak orang pribadi; atau akhir bulan keempat setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk wajib pajak badan; dan
  2. paling singkat 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Dalam hal wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022 berlaku ketentuan:

  1. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
  2. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Pajak Penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.