KEBIJAKAN PAJAK

Hibah Rumah dari Nenek ke Cucu Tetap Jadi Objek Pajak, DJP Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Maret 2024 | 14.21 WIB
Hibah Rumah dari Nenek ke Cucu Tetap Jadi Objek Pajak, DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua bentuk hibah dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). 

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menekankan bahwa pembebasan PPh final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah bisa diberikan asalkan memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

"Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yakni orang tua kandung ke anak kandung atau sebaliknya. Sehingga jika hibah dari nenek ke cucunya tetap merupakan objek PPh," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/3/2024). 

Pembebasan PPh atas hibah dari orang tua ke anak kandung pun harus memenuhi syarat, yakni tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaah di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Secara umum, PPh atas PHTB itu dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan (penjual) hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan PPh final atas PHTB ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Namun, aturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh final tercantum dalam aturan pelaksana, yaitu PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 jo Pasal 1 ayat (4) PMK 261/2016, penghasilan dari PHTB dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dalam menghitung PPh terutang, wajib pajak dapat mengalikan besaran tarif dengan DPP-nya. Adapun besaran tarif PPh final PHTB berbeda-beda berdasarkan jenis kegiatan PHTB. 

PPh final yang terutang atas pengalihan hak dan/atau bangunan tersebut wajib disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.