Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memerinci insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan RPP tersebut bakal memerinci perlakuan PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen tertentu untuk penempatan DHE SDA. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan insentif tarif PPh hingga 0%.
"Di PP nanti diperinci, instrumen valas apa saja yang biasanya kena PPh 20%, nanti akan berjenjang sampai ke [tarif] 0%," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Susiwijono menuturkan RPP tersebut disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 yang berlaku saat ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tidak hanya atas penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.
Dia menilai kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sejauh ini sudah baik. Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak yang ditawarkan dalam PP 123/2015, walaupun masih terbatas untuk instrumen deposito.
Jika RPP diundangkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai. Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta untuk turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.
"[Penempatan] DHE apa sih paling risikonya? Retensi 3 bulan. Retensi 3 bulan juga bukan tidak bisa digunakan karena ada skema-sema penggunaan instrumen Bank Indonesianya banyak ini," ujar Susiwijono.
Dia menambahkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu telah rampung diharmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.
Sejauh ini, PP 123/2015 hanya memberikan insentif untuk instrumen deposito. Adapun tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA berdasarkan PP 123/2015, lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sementara itu, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)