Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 154/2023 mengenai penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku mulai 26 Februari 2024.
Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 154/2023 terbit untuk menyederhanakan dan menyelaraskan ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang selama ini masih diatur secara terpisah dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008. Menurutnya, penerapan PMK 154/2023 akan mempermudah persyaratan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kita ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yg mengalami kesulitan keuangan tetapi memiliki utang kepada negara di bidang kepabeanan dan cukai untuk bisa melakukan pengangsuran atau penundaan," katanya dalam sosialisasi PMK 154/2023, dikutip pada Selasa (27/2/2024).
Lupi mengatakan penerbitan PMK 154/2023 dilatarbelakangi ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang belum sinkron. Selain itu, persyaratan mengajukan penundaan/pengangsuran utang juga sulit dipenuhi karena batas waktu yang pendek.
Kemudian, ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang lama juga dapat memberatkan pelaku usaha kecil, serta belum memuat hal-hal seperti keadaan kahar dan proses bisnis secara elektronik.
Dia menjelaskan PMK 154/2023 memberikan kewenangan kepada dirjen bea dan cukai untuk memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran terhadap utang kepabeanan atau pengangsuran terhadap utang cukai.
Utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran ini merupakan utang yang timbul dari surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen mengenai keberatan; atau putusan badan peradilan pajak.
Penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang terutang dalam membayar utang. Sementara itu, pengangsuran utang cukai dapat diberikan kepada pihak yang terutang, yang merupakan pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.
Pihak yang terutang dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai. Permohonan ini diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh juru sita bea dan cukai kepada pihak yang terutang.
Pada ketentuan yang lama, pengajuan permohonan dibatasi 40 hari sejak penetapan pada utang pabean dan 15 hari sejak tagihan diterima pada utang cukai.
"Banyak sekali permohonan yang kita tolak karena masalah jangka waktu ini. Dalam ketentuan yg baru kita perpanjang, permohonan penundaan/pengangsuran bisa dilakukan sampai terbit surat paksa untuk membantu perusahaan Bapak dan Ibu sekalian," ujarnya.
Sejalan dengan pemberlakuan PMK 154/2023, Lupi memandang setiap pelaku usaha yang memiliki utang kepabeanan dan cukai kini dapat mengajukan penundaan/pengangsuran. Terlebih dengan syarat yang lebih sederhana, perusahaan skala kecil pun dapat menikmati penundaan/pengangsuran ini.
Bagi pemerintah, PMK 154/2023 akan membantu menekan potensi piutang macet karena pihak yang terutang masih dapat berusaha (tidak diblokir), serta membayar utangnya walaupun secara tertunda atau diangsur. Di sisi lain, ketentuan baru ini juga dinilai akan mengurangi biaya penagihan yang terdiri atas biaya penyitaan dan penyimpanan aset. (sap)