KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Dian Kurniati
Sabtu, 24 Februari 2024 | 11.30 WIB
RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan karena Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-12 pada 2022 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya. Kelanjutan pembahasan usulan pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties [barang digital yang] ditransmisikan elektronik," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Askolani mengatakan masih ada beberapa aspek mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibahas dalam pertemuan tersebut. Beberapa di antaranya mengenai definisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Dalam pembahasan itu, lanjutnya, pendefinisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang paling sulit disepakati.

Dia menjelaskan masih terdapat perbedaan pandangan di antara negara WTO mengenai perlu atau tidaknya pengenaan bea masuk barang digital. Menurutnya, Indonesia bersama negara seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil bakal menyuarakan dukungan untuk mengenakan bea masuk atas barang digital.

"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga mempunyai posisi yang sama dengan Indonesia," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang disepakati dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang vokal menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju seperti Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.