Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp28,3 triliun pada Januari 2024, tumbuh 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,29 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran PPh Pasal 21 tergolong positif sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga turut dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.
"PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji atau upah," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan setoran PPh Pasal 21 tersebut. Sebab, kinerja PPh Pasal 21 tersebut menggambarkan tingginya penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah karyawan.
PPh Pasal 21 juga berkontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.
"Ini adalah salah satu tren dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2024 mencapai Rp500 miliar, naik 28,2% dari periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh orang pribadi berkontribusi sebesar 0,3% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024.
Pada Januari 2024, total penerimaan pajak telah terkumpul mencapai Rp149,25 triliun, turun 8% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan tersebut setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. (rig)