Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024 guna memberikan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Surat edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti ketentuan-ketentuan baru dalam PMK 177/2022, antara lain seperti pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sehingga pemeriksaan bukper dapat dilakukan secara efektif dan efisien," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Dalam SE-1/PJ/2024, ditegaskan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper yang diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum harus dilampiri dengan laporan progres. Permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.
Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.
Jika perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disetujui, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 1 hari kerja sebelum jatuh tempo penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.
Terkait dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, SE-1/PJ/2024 mengatur pemberitahuan itu minimal harus memuat antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak, penghitungan kerugian pada pendapatan negara.
Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.
Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper.
Pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 hari sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir serta disampaikan kepada wajib pajak dan KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper harus memuat antara lain informasi perolehan bukper atas dugaan tindak pidana, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, pemberitahuan soal kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.
Kemudian, informasi mengenai hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran, dan/atau nilai kerugian pada pendapatan negara setelah memperhitungkan 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
"Dengan ditetapkannya surat edaran dirjen pajak ini, petunjuk teknis mengenai pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan agar berpedoman pada surat edaran dirjen ini," bunyi bagian penutup dari SE-1/PJ/2024. (rig)