Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk membeli rumah lain.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 7/2024, setiap orang pribadi berhak memanfaatkan PPN DTP hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun saja.
"Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan PMK 120/2023…, tak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).
Contoh, Susan membeli rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya seharga Rp1,2 miliar secara kredit melalui bank. Pencairan kredit dilakukan oleh bank dan dibayarkan ke developer pada November 2023.
Susan telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah membuat faktur pajak 07 atas pembayaran yang dilakukan oleh bank. Adapun rumah telah diserahterimakan pada Desember 2023.
Pada 2024, Susan berencana untuk kembali memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli apartemen dari developer PT Griya Yudha Utama senilai Rp500 juta.
"Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama, Susan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini karena telah memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya berdasarkan PMK 120/2023," bunyi Lampiran B PMK 7/2024.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal orang pribadi memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.
Jika orang pribadi diketahui mendapatkan insentif PPN DTP atas perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun maka otoritas pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang menagih PPN yang seharusnya terutang.
PMK 7/2024 telah diundangkan pada 13 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)