Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat berbagai kanal untuk mengakses layanan lupa electronic filing identification number (EFIN).
DJP menjelaskan wajib pajak memiliki keleluasaan untuk memilih kanal layanan lupa EFIN yang dibutuhkan. Kanal layanan lupa EFIN ini antara lain melalui live chat di www.pajak.go.id, telepon Kring Pajak pada nomor 1500200, atau datang langsung ke KPP/KP2KP.
"Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada wajib pajak, DJP memberikan keleluasaan bagi #KawanPajak untuk melakukan proses lupa EFIN melalui beragam kanal yang tersedia," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Senin (19/2/2024).
Cuitan X DJP tersebut juga turut mencantumkan pengumuman mengenai Perluasan Kanal Layanan Lupa EFIN. Dalam pengumuman ini, DJP menjelaskan layanan lupa EFIN melalui X (Twitter) @Kring_Pajak memang telah ditutup sejak 5 Februari 2024.
Menurut DJP, penutupan kanal lupa EFIN melalui X dilakukan untuk alasan keamanan. Meski demikian, DJP masih menyediakan berbagai kanal yang dapat diakses wajib pajak.
Pada wajib pajak orang pribadi, layanan lupa EFIN yang dapat diakses antara lain melalui telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB); live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB); email [email protected]; aplikasi M-Pajak; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat).
Sementara pada wajib pajak badan, layanan lupa EFIN yang dapat diakses antara lain telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB); live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB); atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat).
Apabila mengakses layanan lupa EFIN melalui email, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa informasi yang perlu disampaikan. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); nama wajib pajak; alamat terdaftar; alamat email terdaftar (email wajib pajak orang pribadi terdaftar); dan nomor telepon/handphone terdaftar.
Pada badan email juga perlu dituliskan pernyataan yang berbunyi, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (sap)