Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.
Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh.
"Wajib pajak yang telah melakukan penyetoran PPh ... dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi…," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (8/2/2024).
Sementara itu, penyetoran PPh final UMKM harus dilakukan oleh wajib pajak UMKM untuk tiap-tiap tempat kegiatan usaha paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika tidak menyetorkan PPh final UMKM karena merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya secara kumulatif belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak tersebut juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh.
Sebagai informasi, tarif, batas omzet, dan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. PPh final UMKM dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun tarif yang berlaku sebesar 0,5%.
Wajib pajak badan berbentuk PT berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan PT perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak. (rig)