KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Dian Kurniati
Jumat, 2 Februari 2024 | 13.30 WIB
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market.

Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak Indonesia pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

"Indonesia harus bekerja lebih keras agar mampu memacu kenaikan rasio pajaknya sehingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emerging markets," bunyi buku yang diterbitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasio pajak sempat meningkat dan mencapai level tertinggi di angka 13,3% pada 2008. Hal ini utamanya didukung reformasi perpajakan secara komprehensif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010, rasio pajak tercatat 10,5% dan mencapai angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiring dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39% seiring dengan pemulihan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara signifikan menentukan penerimaan pajak ialah pendapatan per kapita dan keterbukaan perdagangan. Sementara itu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh signifikan adalah korupsi dan stabilitas politik-ekonomi.

Jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 29 negara di kawasan Asia-Pasifik pada 2021 sebesar 19,8%, rasio pajak Indonesia termasuk rendah, yaitu 10,5%. Kondisi itu sama dengan Vanuatu dan hanya lebih tinggi dari Kamboja, Pakistan, dan Laos.

Rasio pajak tersebut juga jauh di bawah rata-rata negara-negara di Afrika yang sebesar 16%, Amerika Latín 21,7%, dan terlebih OECD 34,1%.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa membuat kinerja tax ratio setara dengan Afrika dalam jangka pendek atau kurang dari 5 tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan cara menambah penerimaan pajak hingga Rp900 triliun dalam setahun.

Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasio pajak dapat ditargetkan sama dengan negara-negara Asia-Pasifik.

"Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratio] setara negara-negara maju di Asia-Pasifik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyi buku tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.