Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada Februari 2024, jika dibandingkan dengan Januari 2024.
Kementerian Perdagangan mengungkapkan kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sepanjang Februari 2024.
"Mayoritas komoditas produk tambang yang kena bea keluar periode Februari 2024 alami kenaikan harga. Di antaranya, konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Konsentrat timbal masih alami penurunan pada periode ini," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kamis (1/2/2024).
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 yakni konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata US$3.329,8 per weight equivalent (we) atau naik 0,73%. Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50% dan AI2O2+SiO2≥10%) dengan harga rata-rata US$61,14 per we atau naik 2,22% dan konsentrat seng (Zn≥51%0 dengan harga rata-rata US$660,57 per we atau naik 1,92%.
Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 hanya konsentrat timbal (Pb≥56%) dengan harga rata-rata US$841,96 per we atau turun 2,39%.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (sap)