SEWINDU DDTCNEWS
PEMILU 2024

Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Dian Kurniati
Selasa, 16 Januari 2024 | 09.30 WIB
Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU.

"Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Mellaz mengatakan zonasi kampanye akbar terdiri atas zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi. Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan calon akan berkampanye di zona masing-masing secara bergantian melalui skema pengundian.

Kampanye akbar akan dilaksanakan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon juga akan membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya.

Dia menjelaskan wilayah kampanye akbar untuk partai politik juga akan mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi, monggo itu dipilih," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.