PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Januari 2024 | 18.53 WIB
Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dapat dilakukan secara langsung atau secara elektronik.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

“Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik … dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia,” bunyi penggalan Pasal Pasal 56 ayat (9) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2023).

Adapun tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1), wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Simak ‘Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini’.

Penyampaian permohonan APA harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK 172/2023.

Kedua, ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan (dalam hal terjadi perubahan pengurus).

Ketiga, disampaikan dalam periode 12—6 bulan sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada inisiatif wajib pajak) atau sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada pemberitahuan tertulis dirjen pajak).

Keempat, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.

Dirjen pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (12), tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan tersebut merupakan tanggal penerimaan permohonan APA. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.