Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diterbitkan jika terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final UMKM.
Surat keterangan (suket) adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib oajak yang memiliki peredaran bruto tertentu seperti diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Pembatalan…dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final pada saat penerbitan suket,” bunyi pasal 14 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024)
Data sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) tersebut dapat berupa:
Pencabutan atas suket yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal pada kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas:
wajib pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.
Wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas suket dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM. (rig)