KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

Dian Kurniati
Senin, 08 Januari 2024 | 15.30 WIB
Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan aplikasi khusus dalam rangka mendukung penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi berupa kalkulator PPh Pasal 21 disiapkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Menurutnya, kalkulator tersebut akan segera dirilis setelah melewati serangkaian tes.

"Sedang dites terus karena kemarin masih ada kesalahan sedikit dan harus diperbaiki lagi. Kami tidak mau kasih alat bantu yang nanti ada kesalahan," katanya, Senin (8/1/2024).

Inge menuturkan tarif efektif rata-rata digunakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Oleh karena itu, pemerintah berencana menyediakan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Adapun ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Dia juga menegaskan kalkulator PPh Pasal 21 akan segera dirilis dalam pekan-pekan ini. "Pada saat penghitungan pajak terutang masa Januari, yaitu nanti di Februari, akan sudah siap kami pastikan," ujarnya.

Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan dengan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C sebagaimana telah terlampir dalam PP tersebut.

Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Meizaldi Reza
baru saja
lagi butuh uang banyak guys buat ikn beli pesawat bekas pilpres bayar bunga pinjaman rakyat harus gotong royong unt semua ini
user-comment-photo-profile
B. Kurnia 1
baru saja
ternyata kalo gaji rendah pas d akhir tahun bayar pajaknyanya bisa lumayan besar.... pdhal d akhir tahun biasanya wp lagi butuh uang... begitu nda sih?