Rapat pembahasan percepatan layanan digital payment pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/1/2023). (foto Kemen-PANRB)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk merancang sistem digital payment. Sistem ini untuk mendukung pengembangan portal nasional layanan publik.
Portal nasional yang sedangkan dikembangkan pemerintah memiliki 3 fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam ketiga fokus ini, Kemenkeu turut mendukung pematangan digital payment.
"Dukungan dari Kementerian Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Bila sistem digital payment nasional resmi terbentuk, masyarakat bisa membayar pajak, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan pungutan lainnya hanya melalui satu platform. Hal ini ditargetkan bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan nonpajak.
"Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna," ujar Anas.
Kemenkeu akan melakukan optimalisasi payment gateway yang nantinya terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Sistem pembayaran pemerintah nantinya akan terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan transformasi digital berperan penting untuk mendukung mereformasi berbagai lini. "Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia," kata Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 82/2023 yang menjadi landasan untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional. Lewat perpres ini, terdapat beberapa aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk segera dikembangkan.
Aplikasi SPBE prioritas yang dimaksud salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (kaw)