Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan kegiatan sosialisasi terkait dengan kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebagaimana diatur dalam PMK 160/2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai MMEA terbaru sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, DJBC terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan tarif cukai tersebut kepada pengusaha MMEA.
"Sosialisasi akan kembali dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Nirwala menuturkan penyusunan kebijakan kenaikan tarif MMEA telah melalui proses dengar pendapat yang melibatkan pengusaha pabrik dan importir MMEA. Selain itu, internalisasi kepada pegawai DJBC juga sudah dilakukan.
Dia menjelaskan tarif cukai MMEA perlu dinaikkan karena sudah lama tidak dilakukan penyesuaian. Pada MMEA golongan B dan C, tarif cukainya terakhir naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.
Kenaikan tarif cukai MMEA juga dilatarbelakangi tren kenaikan volume produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir. Di sisi lain, tarif cukai memang perlu disesuaikan secara berkala agar tidak tergerus inflasi.
Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018. Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%) dikenakan tarif Rp16.500 per liter.
Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.
Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (rig)