PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Pajak IC Diserahkan ke Kejati, DJP Jelaskan Kronologinya

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Desember 2023 | 15.30 WIB
Tersangka Pajak IC Diserahkan ke Kejati, DJP Jelaskan Kronologinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Indra Charismiadji dan Ike Andriani sebagai tersangka tindak pidana pajak bukanlah kasus baru.

Menurut DJP, Indra dan Ike selaku penanggung jawab PT LMIR diketahui tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak telah dilakukan sejak 25 Agustus 2021. Namun, wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut.

"Wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dimulai pada 23 Mei 2022," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Selama proses pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

DJP juga menyampaikan hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan tersebut juga tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, proses penegakan hukum akhirnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kejaksaan pada 27 Desember 2023. Penanganan hukum selanjutnya menjadi wewenang jaksa penuntut umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis DJP.

Di sisi lain, DJP juga turut menyampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukper dan penyidikan yang telah dilakukan dalam 5 tahun terakhir. Berikut perinciannya: (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.