Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system akan membawa perubahan dalam proses administrasi perpajakan. Salah satunya ialah terkait dengan pengajuan pendaftaran wajib pajak.
Menurut penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami, registrasi wajib pajak akan dapat dilakukan secara borderless seiring dengan diimplementasikannya coretax mulai tahun depan.
“Registrasi secara umum nanti akan diatur melalui regulasi dan aplikasinya, diatur secara borderless. Artinya, masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan registrasinya di KPP mana saja,” katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Tidak hanya registrasi NPWP, lanjut Ifta, permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) juga akan dapat dilakukan di KPP mana saja.
Selain itu, Ifta juga menjelaskan beberapa perubahan penting dalam penerapan coretax. Pertama, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.
Kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus atau cukup dengan 1 kode billing.
Kedua, adanya akun deposit pajak yang dapat mengantisipasi wajib pajak dari keterlambatan pembayaran tagihan pajak. Hal ini disebabkan karena tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.
Ketiga, pelaporan SPT yang akan terintegrasi mulai dari pembuatan e-faktur, e-bupot, hingga pembuatan kode billing.
Keempat, permohonan layanan wajib pajak yang dapat diakses melalui coretax seperti permohonan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dan permintaan kelas pajak.
Kelima, adanya fitur Taxpayer Account Management (TAM) yang dapat digunakan untuk mengelola profil wajib pajak secara menyeluruh. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)