PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 17 November 2024 | 13.30 WIB
STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Satrio Adhi Wibowo.

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada tahun depan.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Satrio Adhi Wibowo mengatakan Indonesia sudah menandatangani STTR pada tahun ini. Namun, implementasi STTR membutuhkan ratifikasi dan aturan teknis.

"Cuma memang masa depan [STTR] agar suram karena negara yang tanda tangan di awal ini cuma 9 negara," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Selain Indonesia, negara-negara yang saat ini sudah menandatangani STTR antara lain Barbados, Belize, Benin, Cabo Verde, Republik Demokratik Kongo, Rumania, San Marino, dan Turki.

"Baru 9 negara saja yang menandatangani MLI STTR. Dari 9 negara tadi juga tidak ada yang cocok bagi Indonesia. Jadi, STTR pada prinsipnya belum bisa berlaku bagi Indonesia," ujar Satrio.

Sebagai perbandingan, Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS MLI) langsung ditandatangani oleh 69 negara pada 2017.

Terkait dengan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed profit rules (UTPR), Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan QDMTT dan IIR pada 2025, sedangkan UTPR baru akan diimplementasikan pada 2026.

"Itu rencananya, sekarang drafting-nya masih proses. Kalau seandainya ada penundaan ya mohon maklum, tetapi rencananya 1 Januari 2025 akan berlaku. Kami akan menerapkan QDMTT, IIR, dan UTPR," tutur Satrio.

Sebagai informasi, STTR adalah instrumen untuk mengenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% atas pembayaran intragrup.

Bila tarif pajak nominal yang dikenakan oleh yurisdiksi residen atas pembayaran intragrup ternyata lebih rendah dari 9%, yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan.

Pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain pembayaran bunga, royalti, premi asuransi dan reasuransi, fee atas pemberian jaminan keuangan, pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa, dan lain-lain.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran intragrup yang nilainya melebihi €1 juta dalam 1 tahun pajak (materiality threshold). Khusus pembayaran selain bunga dan royalti, STTR berlaku apabila pembayaran tersebut melebihi nilai pokok ditambah margin sebesar 8,5% (mark-up threshold). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.