Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat.
BOP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 142/2023 guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
"BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP)," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 142/2023, dikutip Rabu (27/12/2023).
Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 142/2023, BOP atas PBB perkebunan adalah sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor tersebut, sedangkan BOP PBB perhutanan adalah sebesar 5,85% dari PBB yang terkumpul dari sektor tersebut.
Adapun BOP PBB sebesar 6,3% diberlakukan atas PBB pertambangan migas, pertambangan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.
Nantinya, dana bagi hasil (DBH) yang dialokasi kepada setiap daerah ditentukan setelah memperhitungkan BOP sebagaimana dimaksud dalam PMK 142/2023.
"Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan," bunyi Pasal 5 PMK 142/2023.
Untuk diketahui, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerimaan PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Seluruh PBB yang dikumpulkan oleh DJP dibagihasilkan kepada daerah.
"DBH PBB untuk daerah ... dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%," bunyi Pasal 113 ayat (2) UU HKPD. (sap)