Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Perolehan anode slime dan emas granula yang awalnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN menjadi terutang PPN bila kedua barang kena pajak (BKP) tersebut dipindahtangankan.
Pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang memindahtangankan anode slime atau emas granula wajib menghitung PPN yang sebelumnya tidak dipungut dan membayar PPN tersebut. PPN yang sebelumnya tidak dipungut adalah PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak.
"PPN yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam faktur pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).
Namun, dalam hal faktur pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, PPN yang wajib dibayar dihitung menggunakan metode rata-rata persediaan atau metode first-in first-out.
PPN atas perolehan anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
"PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan ... wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 133/2023.
Untuk diketahui, penyerahan anode slime atau emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN hanya bila kedua BKP tersebut diserahkan kepada PKP tertentu.
PKP tertentu adalah PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk memproduksi emas batangan; atau yang mengolah emas granula yang diperoleh menjadi emas batangan ataupun emas perhiasan.
Dalam hal PKP tertentu tidak menggunakan anode slime atau emas granula yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan, perolehan kedua BKP yang awalnya tidak dipungut PPN tersebut menjadi terutang PPN dan harus disetor sendiri.
"PPN ... wajib dibayar ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 133/2023. (sap)