Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat baru 76 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi hingga Oktober 2023.
Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda mengatakan terdapat 1.205 perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan 76 wajib pajak tersebut dengan 698 lembaga pendidikan. Menurutnya, fasilitas supertax deduction ini memang tersedia bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan.
"Teman-teman industri bisa mengajukan kerja sama-kerja sama dengan teman-teman SMK itu untuk fasilitas supertax deduction," katanya dalam Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Uuf mengatakan mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction ini bekerja sama dengan SMK. Pasalnya dari 698 mitra PKS, angkanya terdiri atas 607 SMK, 60 diploma, dan 31 balai latihan kerja atau dinas.
Program kerja sama tersebut juga melibatkan sekitar 76.481 siswa. Sedangkan estimasi biaya yang diklaim sebagai pengurangan penghasilan bruto, senilai Rp1,09 triliun.
Dia menyebut sektor yang memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, agrobisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.
"Lokasinya pun juga tersebar di 24 provinsi, mulai dari Aceh sampai dengan NTT, NTB, dan yang lain sebagainya. Hampir tersebar di pulau-pulau besar di Indonesia," ujarnya.
Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.
Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)