Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Jokowi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.
"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Pada saat yang sama, Jokowi juga mengajak DPR untuk mulai membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembatasan uang kartal dianggap perlu untuk meningkatkan akuntabilitas transaksi perbankan.
"UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, kedua undang-undang ini diperlukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Pasalnya, praktik korupsi masih terjadi secara merata pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.
Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)