Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Kepatuhan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) guna menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.
Penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 rekomendasi disusun berdasarkan sejumlah kriteria pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.
"Selanjutnya, Komite Kepatuhan Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).
Setelah dilakukan asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP akan menetapkan DSP4 kolaboratif yang terdiri dari beragam daftar seperti daftar prioritas pengawasan (DPP), daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP), dan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn).
Kemudian, daftar sasaran prioritas pencairan (DSPC), daftar sasaran prioritas penegakan hukum (DSPPH), daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT), dan daftar sasaran prioritas ekstensifikasi (DSPE).
Lewat DSP4, penanganan yang diambil oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk ke dalam daftar dan dapat dipantau capaiannya.
Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah gugus tugas yang dibentuk dalam rangka merencanakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang. Komite Kepatuhan dibentuk pada kantor pusat DJP, kanwil DJP, dan KPP.
Ketika menyusun kebijakan, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan pada tingkat kanwil dan KPP.
Dengan adanya Komite Kepatuhan, seluruh proses bisnis mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah. (sap)