Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai parpol telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan BPK pada semester I/2023 melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional. Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU Partai Politik.
"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP (100%) telah sesuai dengan kriteria," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
BPK menjelaskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Banparpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan banparpol dari APBN 2022 senilai Rp126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut pun telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana senilai Rp126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan atas banparpol merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap parpol. Tujuannya, menilai apakah bantuan keuangan 2022 yang disalurkan Kemendagri kepada parpol telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol tersebut mencakup 4 aspek.
Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan yang dilaporkan di dalam LPJ.
Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.Â
Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN 2022 mengungkapkan 3 hal.
Pertama, seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kedua, seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Ketiga, seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. (sap)