Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Barang kena cukai dan barang lain terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
Ketentuan terkait dengan penetapan barang kena cukai (BKC) dan barang lain menjadi barang milik negara (BMN) tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.
“Barang lain…meliputi sarana pengangkut; peralatan komunikasi; media atau tempat penyimpanan; dokumen dan surat; dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 54/2023, dikutip pada Senin (4/12/2023).
Barang lain yang akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai barang milik negara tersebut harus memenuhi 2 ketentuan, yaitu dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Lebih lanjut, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai dan barang lain menjadi barang milik negara dengan cara menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.
Penetapan dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Sementara itu, barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.
Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (rig)