Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan bea masuk dan bea keluar 2023 masing-masing sebesar 11,7% dan 93,9% dari target awal seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan target mempertimbangkan kinerja terkini ekspor dan impor nasional. Pada bea masuk misalnya, salah satu pertimbangannya ialah kenaikan impor pada komoditas kendaraan roda 4 dan beras.
"Bea masuk utamanya kami mengantisipasi fluktuasi impor," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).
Askolani menuturkan perubahan target penerimaan bea masuk juga mempertimbangkan kenaikan tarif efektif menjadi 1,4% hingga Oktober 2023. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama 2022, yakni sebesar 1,3%.
Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp41,4 triliun atau setara dengan 77,98% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp53,09 triliun.
Sementara itu, kenaikan target penerimaan bea keluar mempertimbangkan penerapan PMK 71/2023 yang mengatur tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam berbasis progres pembangunan smelter.
Dengan PMK 71/2023, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak dapat lagi menikmati tarif bea keluar 0%.
"Kami berbasis kepada pengenaan bea keluar baru atau tambahan kepada Freeport dan Amman. Tentunya menjadi estimasi kami untuk outlook pada 2023, tetapi pelaksanaannya akan kami pantau," ujar Askolani.
Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp9,7 triliun atau setara dengan 48,98% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023 sejumlah Rp19,8 triliun. (rig)