Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 380 pemda dari total 552 pemda yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan raperda PDRD dari 380 pemda tersebut telah dikirimkan oleh pemda kepada Kemenkeu untuk dievaluasi.
"Sejauh ini kami telah menyelesaikan reviu sebanyak 225 [raperda], yang masih proses sebanyak 155 [raperda]," ujar Luky, dikutip Selasa (28/11/2023).
Luky pun meminta kepada pemda untuk segera menyampaikan raperda yang telah disetujui oleh DPRD kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Sesuai UU HKPD, perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di tanggal 5 Januari 2024," ujar Luky.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD, raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi.
Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Kedua kementerian akan mengevaluasi raperda PDRD dalam waktu maksimal 12 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya raperda dari pemda terkait. Bila raperda PDRD disetujui, raperda tersebut dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila raperda PDRD ditolak, Kemenkeu dan Kemendagri akan memberitahukan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Raperda PDRD yang ditolak harus diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (sap)