Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Saat ini, DJP masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diatur dalam PMK 66/2023. Setelah dilakukan inventarisasi masalah, DJP akan menerbitkan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh wajib pajak.
“Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya.
Meskipun belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak, Suryo mengatakan saat ini, sudah menyusun panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.
"Secara internal kami terus menyusun panduan yang dipakai teman-teman kami di seluruh Indonesia untuk memberikan respons kepada masyarakat wajib pajak bila ditemukan atau dipertanyakan oleh wajib pajak terkait treatment natura," ujarnya.
Selain mengenai PPh atas natura dan/atau kenikmatan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai. PP tersebut adalah PP 54/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan 22 November 2023.
Sebelumnya, pada Juli 2023, DJP sempat menyatakan akan menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023. Penjelasan yang dirasa perlu salah satunya terkait dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan isu-isu dari wajib pajak terkait dengan kriteria biaya 3M atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan sedang diinventarisasi. Nantinya, akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran.
"Sambil berjalan, makin banyak Bapak dan Ibu memberikan masukan, kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kita formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga pada Juli 2023. (DDTCNews)
Sesuai dengan penjelasan pada PP 54/2023, filosofi cukai merupakan instrumen fiskal. Kemudian, salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan. Oleh karena itu, penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana.
“Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda,” demikian bunyi penggalan bagian penjelasan PP 54/2023.
Pada saat PP 54/2023 mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai dalam Pasal 7 PP 55/1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi baru akan diimplementasikan oleh DJP bersamaan dengan coretax administration system (CTAS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sambil menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasikan. Kami terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable dengan kami seperti perbankan dan sejenis serta kementerian dan lembaga," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak.
Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Berdasarkan PMK itu, faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.
“Faktur pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",” bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 120/2023. (DDTCNews) (kaw)