OECD.
PARIS, DDTCNews - Kajian terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan mayoritas laba yang dipajaki dengan tarif rendah justru berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.
Meski tarif pajak statutori (statutory tax rate) yang ditetapkan oleh yurisdiksi sudah tinggi, perusahaan multinasional bisa memperoleh laba dengan tarif pajak efektif yang rendah dari yurisdiksi tersebut akibat banyaknya insentif yang diberikan.
"Temuan ini menunjukkan pemberlakukan tarif pajak minimum global atas laba perusahaan multinasional akan menciptakan peluang baru untuk memobilisasi sumber daya domestik baik untuk yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi maupun yurisdiksi dengan tarif rendah," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).
Dalam working paper bertajuk Effective Tax Rates of MNEs: New Evidence on Global Low-Taxed Profit, diperkirakan 37,1% dari total laba bersih global, yakni senilai US$2.411 miliar, dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.
Mayoritas dari laba yang dibebani pajak rendah tersebut justru tidak berlokasi di yurisdiksi suaka pajak. Working paper tersebut memperkirakan 56,8% dari laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.
Yurisdiksi dengan tarif pajak rendah justru hanya berkontribusi sebesar 18,7% terhadap total laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15%.
Bahkan, sebesar 20% dari laba yang dipajaki dengan tarif sangat rendah (tarif efektif di bawah 5%) juga berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.
"Adanya laba yang dikenai pajak sangat rendah di yurisdiksi bertarif pajak tinggi adalah akibat dari insentif pajak dan beragam konsesi lainnya," tulis OECD.
OECD pun menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan memberikan potensi pajak kepada yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.
Melalui Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)