SEWINDU DDTCNEWS
PMK 61/2023

Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 November 2023 | 16.30 WIB
Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Adapun pejabat tersebut adalah pejabat dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan untuk penagihan sehubungan dengan penanggung tidak melunasi utang pajak menurut undang-undang.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengalihan hak itu paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, hari dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor identitas penanggung pajak. Ketiga, nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.

Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh juru sita Pajak, penanggung pajak, dan paling sedikit 2 orang saksi. Adapun saksi yang dimaksud telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Ketentuan yang sama berlaku jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya. Hal serupa juga berlaku dalam hal penanggung pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.

“Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak … tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (6) PMK 61/2023.

Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.