BERITA PAJAK HARI INI

Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Bisa Diperpanjang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Oktober 2023 | 09.39 WIB
Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/10/2023).

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan itu meliputi jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, apabila dilakukan pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan.

Terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; wajib pajak dalam satu grup; atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan.

Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan. Untuk pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan. Apabila dilakukan pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja. Simak selengkapnya pada ‘Ini Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak’.

Selain mengenai jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya PMK 78/2023 yang dinilai akan membuat proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan lebih murah, bahkan tanpa biaya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian

Sesuai dengan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jika dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.

“Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan … atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor … telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu itu harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. (DDTCNews)

Penelitian Ulang Kepabeanan

Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit II DJBC Ishak Fauzi mengatakan PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Ruang lingkup pemeriksaan lebih kecil serta jangka waktu lebih pendek daripada audit.

"Sehingga lebih fleksibel, cepat, dan SDM serta anggaran yang dibutuhkan relatif lebih sedikit, bahkan mungkin kita yang terjun langsung dalam penelitian ulang dapat dikatakan penelitian ulang ini zero cost. Tidak ada biaya untuk, katakanlah, SPD dan kegiatan lain," katanya. (DDTCNews)

Utang Luar Negeri Indonesia

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2023 senilai US$395,1 miliar atau sekitar Rp6.204,4 triliun. Posisi ULN tersebut mengalami kontraksi sebesar 0,8% secara tahunan, lebih dalam dari posisi bulan sebelumnya sebesar 0,7%.

"Penurunan posisi ULN ini bersumber dari ULN sektor publik dan swasta," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

CHA TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan tahapan wawancara atas calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Senin (16/10/2023).

CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara adalah LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Simak ‘CHA Hari Sih Advianto: Kekhususan Pengadilan Pajak Perlu Dipertahankan’ dan ‘CHA Ruwaidah: Putusan MA Perlu Jadi Yurisprudensi Pengadilan Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.