Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penerbitan surat keterangan (suket) non-pengusaha kena pajak (non-PKP). Surat ini berisi keterangan dari otoritas yang menyatakan bahwa seorang wajib pajak bukan merupakan PKP.
Dalam beberapa kasus, kepemilikan surat keterangan non-PKP diperlukan untuk menegaskan status pengusaha sebagai bukan PKP sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Lantas bagaimana apabila wajib pajak memerlukan surat keterangan non-PKP?
"Tidak ada ketentuan yang mengatur khusus soal itu [surat keterangan non-PKP]. Apabila membutuhkan, silakan konsultasi dengan KPP terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (11/10/2023).
Sebagai informasi, alamat kantor, email, dan nomor telepon serta Whatsapp KPP bisa dicek pada tautan pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebagai informasi, seorang wajib pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Jika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)