Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Imbauan itu terbit karena perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD hanya berlaku hingga 5 Januari 2024. Karenanya, pemda perlu segera menyelesaikan raperda PDRD dalam waktu dekat.
"Mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, diharapkan pemda provinsi/kabupaten/kota dapat segera menyampaikan raperda mengenai PDRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJPK, dikutip Rabu (4/10/2023).
Bila raperda PDRD provinsi yang disusun pemprov dan telah disetujui oleh DPRD provinsi, pemprov harus menyampaikan raperda dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Untuk raperda PDRD kabupaten/kota, raperda harus dikirimkan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov paling lama 3 kerja sejak tanggal persetujuan raperda PDRD oleh DPRD kabupaten/kota.
Kemenkeu selaku otoritas fiskal nantinya akan mengevaluasi raperda dalam rangka menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Pemda yang belum mengirimkan raperda diminta untuk segera mengirimkan softcopy raperda beserta lampirannya ke DJPK melalui email [email protected] dan [email protected] dengan subjek email 'Evaluasi Perda Pajak dan/atau Retribusi provinsi/kabupaten/kota XXX'.
Dalam rangka mempercepat proses evaluasi, softcopy yang disampaikan pemda perlu disertai softcopy matriks materi raperda PDRD menggunakan format yang tersedia pada laman https://s.id/raperdapdrd. (sap)