Menteri Keuangan Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang memiliki kinerja baik pada tahun berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DID diberikan kepada daerah dalam 3 kategori, meliputi pengendalian inflasi, peningkatan kesejahteran masyarakat, serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri. Melalui pemberian DID tersebut, dia berharap pemda dapat terdorong untuk saling berkompetisi mencapai kinerja terbaik.
"Ternyata untuk pengendalian inflasi, banyak daerah yang tidak permanen [memperoleh DID]. Misalnya 3 bulan ini dapat, besok lain lagi sehingga kompetisinya cukup baik," katanya, Selasa (3/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan pengelolaan fiskal di daerah. Setelah 2 dekade desentralisasi berjalan, proses penyempurnaan kebijakan juga terus dilaksanakan.
Dia menjelaskan mekanisme pemberian penghargaan dan DID menjadi salah satu strategi untuk mendorong pemda memperbaiki pengelolaan fiskalnya. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin mengalokasikan DID sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang telah menunjukkan kinerja baik.
"Pemda diberikan banyak insentif untuk memberi motivasi doing the right things," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pemberian DID juga terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Semula, DID masih diberikan dalam kategori yang umum, tetapi kini dibuat berdasarkan kategori agar pemda fokus pada semua aspek pada dibutuhkan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga setuju pemberian DID akan mendorong pemda terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, ada gengsi yang diperoleh ketika pemda bisa diundang menerima penghargaan atau DID dari pemerintah pusat.
Melalui pemberian DID, dia juga berharap pemda makin semangat memperbaiki kualitas fiskalnya sekaligus mencapai target penurunan inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Salah satu cara mendorong daerah di sistem sentralisasi adalah menciptakan iklim yang kompetitif," katanya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah menyerahkan DID kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tahun berjalan. Pada APBN 2023, dialokasikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan senilai Rp4 triliun, yang terdiri atas insentif untuk kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp3 triliun.
Pada kategori pengendalian inflasi, DID kali ini diberikan senilai Rp330 miliar untuk 33 daerah. Kemudian pada kategori peningkatan kesejahteran masyarakat, dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik.
DID diberikan senilai rata-rata Rp9,68 miliar, dengan alokasi sebesar Rp25,4 miliar dan terendah Rp5,32 miliar.
Selain insentif fiskal kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pemerintah juga memberikan tambahan dana desa senilai Rp2 triliun pada 2023. Tambahan dana desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik.
Total penerima alokasi tambahan dana desa adalah 15.097 desa atau sekitar 20% dari total 74.954 desa penerima alokasi dana desa di 434 kabupaten/kota. Secara rata-rata, desa menerima Rp132 juta dengan alokasi tertinggi Rp174,64 juta yang diterima oleh 34 desa, serta alokasi terendah Rp35 juta yang diterima 106 desa.
"Hal ini menjadikan tambahan dana desa itu sebagai suatu hal yang kompetitif sekaligus juga prestisius," katanya. (sap)