Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu sampai dengan hari Sabtu (30/9/2023) untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri.
Jika peserta PPS tidak menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan komitmennya, Ditjen Pajak (DJP) bisa menerbitkan surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan tarif yang tercantum dalam PMK 196/2021.
"Berdasarkan surat teguran tersebut wajib pajak peserta PPS harus…menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan hartanya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.
Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.
Lalu, peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.
Untuk peserta PPS kebijakan II, harta yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.
Kemudian, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Jika PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%.
Dalam hal wajib pajak peserta PPS memang tidak memenuhi komitmen investasinya tetapi belum menerima surat teguran dari DJP, wajib pajak bisa secara sukarela menyetorkan PPh final tambahan tanpa perlu menunggu surat teguran.
"Penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021," bunyi PENG-2/PJ/PJ.09/2023.
Bila wajib pajak peserta PPS sudah menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan komitmen tetapi mendapatkan surat teguran dari DJP, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP). (rig)