Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas 2 beleid tentang aspek perpajakan industri hulu migas akan ikut mengatur pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas.
Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split. Kendati begitu, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci aspek tentang CCS/CCUS yang akan diatur dalam revisi kedua PP tersebut.
"Ini masih kita bahas, pokok perubahannya mencakup pemanfaatan teknologi penyimpanan karbon CCS/CCUS dalam petroleum operation," kata Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Jumat (15/9/2023).
Ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi CCS/CCUS selama ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Beleid yang diteken pada Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan sektor migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji sempat menyebutkan bahwa CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya perlu dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi.
Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.
Jika berjalan optimal, pemanfaatan teknologi CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change 2050.
Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Selanjutnya, pemerintah juga perlu landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas.
Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat 4 fokus yang diatur dalam Permen 2/2023, yaitu aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi. (sap)