Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Setiap penugasan forensik digital harus berdasarkan pada STFD.
Surat tugas forensik digital (STFD) berlaku sejak tanggal diterbitkan. STFD berlaku hingga tanggal laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD) disampaikan kepada kepala unit pelaksana forensik digital (UPFD).
“UPFD adalah unit eselon II di lingkungan DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).
STFD minimal memuat 3 hal. Pertama, dasar penerbitan. Kedua, nama dan NIP tenaga forensik digital yang ditugaskan. Ketiga, identitas wajib pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan forensik digital.
Terhadap surat tugas itu dapat dilakukan perubahan. STFD perubahan diterbitkan jika terjadi penambahan, pengurangan, atau penggantian tenaga forensik digital. STFD perubahan juga dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan tulis pada STFD atau STFD perubahan.
Adapun forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik—mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik—sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, penugasan forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital. (kaw)