Ilustrasi. Pedagang garam menunggu pembeli di kawasan penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penjualan garam yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Kring Pajak mengatakan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya seperti beras, garam, dan gula konsumsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16B UU PPh s.t.d.t.d UU HPP
“Pembebasan PPN diberikan dengan menerbitkan faktur pajak kode 080,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 menyebutkan kode transaksi 08 digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan khusus yang berlaku.
Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, serta impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis.
Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya vaksin polio, buku dan kitab suci, serta jasa konstruksi pembangunan rumah ibadat.
Kemudian, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti mesin peralatan, produk perikanan, senjata amunisi, serta barang kebutuhan pokok.
Soal jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pajak ini, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Adapun untuk impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN contohnya ialah jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, keuangan, dan angkutan umum. (rig)