Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis dari identitas wajib pajak di daerah.
Apabila pemda menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), lanjut Suryo, pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemda dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
"Informasi yang dimiliki oleh pemda dan pemerintah pusat harusnya sama. Oleh karena itu, identitas tunggal mesti kita jalankan sama-sama," katanya dikutip dari akun Youtube DJP, Rabu (23/8/2023).
Suryo menuturkan DJP saat ini sedang berupaya untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari seluruh wajib pajak orang pribadi. NIK juga bakal sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
"Kalau sudah sama basisnya, sistem tinggal kita gandeng nanti bisa bicara sendiri. Tidak perlu kita saling kirim-kirim file, sistem sudah berbicara dengan sendirinya," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan terkait dengan NPWPD telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023, setiap wajib pajak daerah diberikan 1 NPWPD.
"Pemberian NPWPD kepada wajib pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023.
Tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menggunakan NIK sebagai NPWPD. Walau demikian, pasal 51 ayat (5) menegaskan NPWPD untuk orang pribadi perlu dihubungkan dengan NIK. Untuk badan, NPWPD harus dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).
"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023. (rig)