Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan klinik kecantikan merupakan salah satu jasa yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut UU 7/2021 sudah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari kriteria non-jasa kena pajak dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN.
“Sehingga atas jasa [klinik kecantikan] tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dipungut PPN,” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (22/8/2023).
Meski begitu, jasa pelayanan kesehatan medis sesungguhnya bisa dibebaskan dari PPN. Jasa yang dimaksud ialah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
Jasa kesehatan tertentu tersebut meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi.
Lalu, jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Perincian mengenai jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga turut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Dalam pasal tersebut, klinik kecantikan tidak disebutkan sehingga dikenakan PPN.
Sebagai informasi, dalam PP 49/2022, jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. (rig)