Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemerintah daerah (pemda).
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada 254 pemda yang telah menjalin kerja sama perpajakan dengan DJP dan DJPK.
"Hari ini insyaallah kita akan menambah 113 pemda, jadi totalnya itu kita mencapai 367 pemda [yang terdiri dari] 20 provinsi, 270 kabupaten, dan 77 kota," ujar Luky dalam penandatanganan yang digelar pada hari ini, Selasa (22/8/2023).
Dengan jumlah pemda se-Indonesia sebanyak 546 pemda maka masih ada 33% pemda yang belum menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. "Kami harapkan ini kita bisa terus menambah pemda yang berpartisipasi," ujar Luky.
Menurut Luky, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.
Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah.
Sebaliknya, pemda yang berpartisipasi juga akan memperoleh data pajak dari DJP. Data tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan mengoptimalkan PAD. Dengan TKD dan PAD yang lebih tinggi, pemda bakal memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk berbelanja.
"Kalau kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak, itu penerimaan akan otomatis ikut. Kalau kita lihat misalnya Kota Tangerang Selatan selama 2020 hingga 2022 telah memperoleh akses data sebanyak 268 wajib pajak dari 11 sektor ekonomi. Ini riil, Kota Tangerang Selatan mendapatkan suplai data yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD," ujar Luky.
Tak hanya bertukar data, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama juga bisa meminta bantuan dan asistensi kepada kanwil DJP dan KPP guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (sap)